Minggu, 08 April 2012

www.gunadarma.ac.id/penulisan pancasila bag.2

Nama                    : Anggi Sactyani
Npm                      : 30110832
Kelas                     : 2 DB 17
PENTINGNYA TEKNOLOGI DI JAMAN SEKARANG.
Teknologi informasi serta Komunikasi dewasa ini berkembang cepat menurut deret ukur. Dari tahun ke bulan, dari bulan ke minggu, dari minggu ke hari, dari hari ke jam, dan dari jam ke detik! Informasi memudahkan kehidupan manusia tanpa harus kehilangan kehumanisannya.
Manusia tidak bisa lepas dari pendidikan yang sebenarnya juga merupakan kegiatan informasi, bahkan dengan pendidikanlah informasi ilmu pengetahuan dan teknologi dapat disebarluaskan kepada generasi penerus suatu bangsa.
Pengaruh dari Teknologi informasi dan komunikasi terhadap dunia pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran. Dengan berkembangnya penggunaan Teknologi informasi dan komunikasi ada lima pergeseran di dalam proses pembelajaran yaitu:
(1) Pergeseran dari pelatihan ke penampilan,
(2) Pergeseran dari ruang kelas ke di mana dankapan saja,
(3) Pergeseran dari kertas ke “on line” atau saluran,
(4) Pergeseran fasilitasfisik ke fasilitas jaringan kerja,
(5) Pergeseran dari waktu siklus ke waktu nyata.
Sebagai media pendidikan komunikasi dilakukan dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dsb. Interaksi antara dosen dan mahasiswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut.
Dengan adanya teknologi informasi sekarang ini dosen dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan siswa. Demikian pula siswa dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Hal yang paling mutakhir adalah berkembangnya apa yang disebut “cyber teaching” atau pengajaran maya, yaitu proses pengajaran yang dilakukan dengan menggunakan internet. Istilah lain yang makin poluper saat ini ialah e-learning yaitu satu model pembelajaran dengan menggunakan media teknologi komunikasi dan informasi khususnya internet.
E-learning merupakan satu penggunaan teknologi internet dalam penyampaian pembelajaran dalam jangkauan luas yang belandaskan tiga kriteria yaitu:
(1) E-learning merupakan jaringan dengan kemampuan untuk memperbaharui, menyimpan, mendistribusi dan membagi materi ajar atau informasi,
(2) Pengiriman sampai ke pengguna terakhir melalui komputer dengan menggunakan teknologi internet yang standar,
(3) Memfokuskan pada pandangan yang paling luas tentang pembelajaran di balik paradigma pembelajaran tradisional.
Pada saat ini e-learning telah berkembang dalam berbagai model pembelajaran yang berbasis TIK seperti: CBT (Computer Based Training), CBI (Computer Based Instruction), Distance Learning, Distance Education, CLE (Cybernetic Learning Environment), Desktop Videoconferencing, ILS (Integrated Learning Syatem), LCC (Learner-Cemterted Classroom), Teleconferencing, WBT (Web-Based Training), dsb.
Perkembangan Pendidkan di Era Globalisasi.
Kerjasama yang letaknya berjauhan secara fisik dapat dilakukan dengan lebih mudah antar pakar dan juga dengan mahasiswa. Padahal dahulu, seseorang harus berkelana atau berjalan jauh menempuh ruang dan waktu untuk menemui seorang pakar untuk mendiskusikan sebuah masalah. Saat ini hal ini dapat dilakukan dari rumah dengan mengirimkan email. Makalah dan penelitian dapat dilakukan dengan saling tukar menukar data melalui Internet, via email, ataupun dengan menggunakan mekanisme file sharring dan mailing list. Bayangkan apabila seorang mahasiswa di Sulawesi dapat berdiskusi masalah teknologi komputer dengan seorang pakar di universitas terkemuka di pulau Jawa. Mahasiswa dimanapun di Indonesia dapat mengakses pakar atau dosen yang terbaik di Indonesia dan bahkan di dunia. Batasan geografis bukan menjadi masalah lagi.
Di dalam bidang penelitian juga diperlukan Sharing information agar penelitian tidak berulang (reinvent the wheel). Hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dapat digunakan bersama-sama sehingga mempercepat proses pengembangan ilmu dan teknologi.
Sebuah aplikasi baru bagi Internet yaitu Virtual university. Virtual university memiliki karakteristik yang scalable, yaitu dapat menyediakan pendidikan yang diakses oleh orang banyak. Jika pendidikan hanya dilakukan dalam kelas biasa, berapa jumlah orang yang dapat ikut serta dalam satu kelas? Jumlah peserta mungkin hanya dapat diisi 40 - 50 orang. Virtual university dapat diakses oleh siapa saja, darimana saja. Penyedia layanan Virtual University ini adalah www.ibuteledukasi.com . Mungkin sekarang ini Virtual University layanannya belum efektif karena teknologi yang masih minim. Namun diharapkan di masa depan Virtual University ini dapat menggunakan teknologi yang lebih handal semisal Video Streaming yang dimasa mendatang akan dihadirkan oleh ISP lokal, sehingga tercipta suatu sistem belajar mengajar yang efektif yang diimpi-impikan oleh setiap ahli IT di dunia Pendidikan. Virtual School juga diharapkan untuk hadir pada jangka waktu satu dasawarsa ke depan.
Manfaat-manfaat yang disebutkan di atas sudah dapat menjadi alasan yang kuat untuk menjadikan Internet sebagai infrastruktur bidang pendidikan di Indonesia. Untuk merangkumkan manfaat Internet bagi bidang pendidikan di Indonesia adalah akses-akses :
1. Perpustakaan;
2. Pakar;
3. Kegiatan kuliah dilakukan secara online;
4. Tersedianya layanan informasi akademik suatu institusi pendidikan;
5. Tersedianya fasilitas mesin pencari data;
6. Tersedianya fasilitas diskusi;
7. Tersedianya fasilitas direktori alumni dan sekolah;
8. Tersedianya fasilitas kerjasama;

www.gunadarma.ac.id/tugas pancasila bag.2.NO 2

Nama                    : Anggi Sactyani
Kelas                     : 2 DB 17
Npm                      : 30110832
Tugas Pancasila. Bag 2
No. 2
OTONOMI DAERAH, PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah dan Permasalahan-Permasalahan yang dihadapi Dalam Penyelengaraan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH DAN PERMASALAHANNYA
Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
a.    Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
 b. Otonomi Nyata.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan     pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:
a.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
b.    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah tertentu.
c.    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk melaksanakan tugas tertentu.
Daerah Otonom
Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwadaerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakatyang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur danmengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempatmenurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistemNegara Republik Indonesia.Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim,1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada Negara,maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiridengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom inimerupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurusrumah tangga sendiri
Hakekat Otonomi Daerah
a.    Hakekat Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakankegiatan-kegiatan pembangunan sesuai kehendak dan kepentinganmasyarakat. Berkaitan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yangberkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusankebijakan, pengelolaan dana publik dan pelayanan masyarakat makaperanan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis danbesar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapatdilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yangmemberikan gambaran stasistik perkembangan anggaran dan realisasi,baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisisa terhadapnyamerupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakandalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihatkemampuan/kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22).b.
b.    Tujuan Otonomi Daerah.
Tujuan Otonomi Daerah menurut Smith (1985) dalam AnalisaCSIS (Yuliati, 2001:23) dibedakan dari dua sisi kepentingan, yaitukepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari kepentinganpemerintah pusat tujuan utamanya adalah pendidikan, pelatihankepemimpinan, menciptakan stabilitas politik dan mewujudkan demokratisasi sistem pemerintah di daerah. Sementara, bila dilihat darisisi kepentingan daerah ada tiga tujuan yaitu:
1) Untuk mewujudkan apa yang disebut sebagai
 political equality ,artinya melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membukakesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagaiaktivitas politik di tingkat lokal atau daerah.
2) Untuk menciptakan
local accountability , artinya dengan otonomiakan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalammemperhatikan hak-hak masyarakat.
3) Untuk mewujudkan
local responsiveness , artinya dengan otonomidaerah diharapkan akan mempermudah antisipasi terhadap berbagaimasalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan akselerasipembangunan sosial dan ekonomi daerah.Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan UUNo. 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerahdiarahkan untuk memacu pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya,meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peranserta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggung jawabsehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangibeban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akanmemberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
  c. Prinsip Otonomi Daerah.
Menurut penjelasan UU No. 32 tahun 2004, prinsippenyelenggaraan otonomi daerah adalah:
1)    Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragamandaerah.
2)    Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyatadan bertangung jawab.
3)    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan padadaerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsiadalah otonomi yang terbatas.
4)    Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negarasehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dandaerah serta antar daerah.
5)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriandaerah kabupaten dan daerah kota tidak lagi wilayah administrasi.Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina olehpemerintah.
6)    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan danfungsi Badan Legeslatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsipengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraotonomi daerah.
7)    Pelaksanaan Dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalamkedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakankewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernursebagai wakil pemerintah
8)     Pelaksanaan atas tugas perbantuan dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertaipembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusiadengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Permasalahan yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1.    Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
2.    Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3.    Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4.    Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan  hanya berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan eksternalnya secara sinergis.


Selasa, 03 April 2012

www.gunadarma.ac.id/tugas pancasila bag.2

Nama                    : Anggi Sactyani
Kelas                     : 2 DB 17
Npm                      : 30110832
Tugas pendidikan kewarganegaraan. Bagian 2
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dansuku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadatbahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Fungsi
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah :
1.       Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia BelandaMuh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi SumateraJawaSunda Kecil,BorneoSelebesMaluku-AmbonSemenanjung MelayuTimorPapuaIr. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2.       Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
3.       Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus(straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.       Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.       Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
3.       Implementasi
4.       Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.       Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.       Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.       Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.       Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.       Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerahdapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangunsolidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.